Kamis, 03 Mei 2012

Pengertian Manusia dan Keadilan



Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manuia dan kelayakan dapat di artikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.kedua jung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah di tetapkan,maka masing - masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama.

Bebicara keadilan sosial kadilan sosial terdapat dalam pancasila yg kelima berbunyi : keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. maka keadilan sosial itu adalah adamya rasa tidak egois/tdak menang sendiri dalam mencakup kebutuhan luas,kemudian keadilan sosial itu harus di tanamkan di dalam diri manusia terutama di linkungan sosial.dan dalam dokumen lainnya keadilan juga di deskripsikan oleh presiden Bpk.Soekarno, di dalam pancasila dan setelah itu beliau menjelaskan bahwa prinsip itu di jelaskan sebagai prinsip.
"Tidak ada kemiskinan di dalam indonesia merdeka, dan usul dari penjelasan itu nampak adanya pembauran pengertian kesejahteran dan keadilan”.

Kemudian bung hatta dalam uraiannya mengenai sila kelima dan beliau menulis sebagai berikut.keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan indonesia yang adil dan makmur.dan selanjutnya beliau juga menjabarkan bahwa para pemimpin yang menyusun uud 45 percaya bahwa adanya keadilan sosial di dalam bidang ekonoi ialah dapat mencapai kemakmuran yg merta. Kemudian ada berbagai macam keadilan yaitu :
1.keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani uu dan masyarakat yang membuat dan mejaga kesatuannya.kemudian dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (the man behind the gun) pendapat plato itu di sebut keadilan legal dan menurut sunoto dalah keadilan moral. maksud dari pendapat plato adil juga bisa memahami dan mempunyai kebijakan dan tidak egois sesuai dengan masyarakat itu sendiri kemudian semua keadilan harus bisa tertanam di hati setiap orang.
2.keadilan distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal - hal yang sama di perlakukan secara sama(justice is done when equals are treated equally). maksud dari aristoteles keadilan itu harus sama tanpa adanya rasa pilh kasih.contoh ; Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata All menerima Rp.100.000,- maka Budi harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadian Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil.
3.Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar