Selasa, 22 Januari 2013

INDUSTRI NEGARA INDONESIA


Proses privatisasi dan penjualan perusahaan-perusahaan Indonesia kepada pihak asing yang saat ini sedang sangat gegap gempita digalakkan dalam rangka mendapatkan dana segar untuk membenahi perekonomian Indonesia hendaknya dilakukan dalam kerangka kajian yang integratif dan komprehensif terhadap masa depan industri Indonesia dalam jangka panjang. Perlu dipilih sektor-sektor apa atau industri mana yang harus tetap menjadi milik Indonesia dan nantinya akan digunakan sebagai pusat keunggulan. Untuk itu pemerintah sewajarnya membuat kebijakan industri di masa depan yang jelas dan transparan sehingga tidak menyebabkan warga negara Indonesia, 5 – 10 tahun ke depan hanya menjadi penonton di negeri sendiri. Kebijakan industri merupakan salah satu kaki terpenting dari ketiga kaki pertumbuhan ekonomi nasional, selain dua kaki yang lain yaitu kebijakan fiskal dan moneter.
Laura D’Andrea Tyson dan John Zysman berpendapat bahwa peningkatan kekuatan kompetitif  industri-industri tertentu yang terutama mempengaruhi perekonomian nasional ditentukan oleh kebijakan yang dikeluarkan oleh negara yang kemudian diterapkan pada level perusahaan.  Oleh karena itu menjadi sangat vital bagi pemerintah untuk mempertimbangkan dan mengembangkan kebijakan  yang menyangkut pembentukan kemampuan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan kompetitif (Tyson dan Zysman, 1983). Untuk tujuan itulah, di era Presiden Clinton, ditetapkan kebijakan industri negara yang bertujuan untuk mengamankan keuntungan kompetitif yang dinamis dalam ekonomi global bagi perusahaan-perusahaan Amerika Serikat (C. Johnson, 1984).  Hal ini dipicu oleh adanya  kesadaran baru bahwa kemampuan berkompetisi perusahaan di era globalisasi lebih merupakan masalah strategis yang terorganisir di mana pemerintah bertindak sebagai fasilitator dan bahkan pemimpin bagi industri-industri negaranya masing-masing dan hanya sedikit yang merupakan sumbangan dari produk itu sendiri yang saat ini sudah tidak mengenal batas negara dalam proses produksinya. Oleh karena itu, kebijakan industri dapat berlaku sebagai mekanisme vital yang secara permanen mengubah terminology kompetisi internasional dan mengubah struktur pasar (Thompson, 1989).
Konsep keunggulan komparatif yang dicapai melalui ketersediaan sumber daya alam, rendahnya upah buruh dan berlimpahnya pangsa pasar karena kuantitas konsumen telah lama ditinggalkan. Konsep yang lebih baru yang menyangkut keunggulan komparatif melalui kriteria-kriteria klasik lain semacam kekuatan kreativitas manusia, pengetahuan, tenaga kerja terdidik, bakat organisasi, kemampuan untuk memilih dan kemampuan untuk beradaptasi pun sudah tidak lagi difahami sebagai  sumbangsih dari alam yang tersedia dengan sendirinya, tetapi dapat dicapai melalui kualitas kebijakan publik seperti pendidikan, penelitian yang terorganisasi dan investasi dalam masalah social (C. Johnson, 1984), di samping kebijakan industri negara yang bersangkutan.
Kebijakan industri itu sendiri seharusnya bukan hanya merupakan tanggung jawab Departemen Perdagangan dan Industri semata, tetapi menyangkut lintas departemen dan lintas sektoral. Departemen-departemen di negara-negara maju saat ini bukan lagi hanya sekedar bertindak sebagai regulator saja tetapi juga menjadi fasilitator, dinamisator bahkan kreator-kreator bagi perkembangan seluruh bangsa. Dalam kerangka kebijakan industri nasional, maka job description dari pemerintah, minimal menyangkut hal-hal di bawah ini.

  1. Penciptaan dan eksploitasi pasar: terutama yang berhubungan dengan perdagangan antar negara (melalui sikap untuk memproteksi industri dalam negeri dan promosi ekspor) dan melalui kebijakan internal yang menyangkut monopoli, merjer dan mendukung industri-industri yang baru tumbuh.
  2. Kepemilikan industri, manajemen dan demokrasi: kebijakan pada skala sektor publik, hak-hak pekerja dan manajer, penetapan regulasi yang menyangkut kepentingan publik.
  3. Investasi untuk pabrik dan perkakas: yang menyangkut skala modal dan sumber permodalan, pemasok peralatan, distribusi geografis industri dan posisi perusahaan tersebut dalam keseluruhan peta industri.
  4. Struktur industri: mendorong investasi lokal melalui kerjasama dengan perusahaan multinasional dan mencari cara untuk menstimulasi serta memperkuat perusahaan-perusahaan kecil dan menengah.
  5. Industri baru: identifikasi area pertumbuhan yang akan datang dan menyediakan sarana pendukung yang diperlukan khususnya yang menyangkut industri masa depan semacam teknologi informasi, mikro-elektronika, bioteknologi, robot dan energi.
  6. Memfasilitasi proses restrukturisasi bagi industri-industri yang sedang surut maupun jenis-jenis usaha yang menjelang maghrib (sun set industry).
  7. Teknologi baru: mendorong penelitian dan pengembangan, diseminasi pengetahuan teknis dan ikut memperkenalkan produk-produk baru yang dihasilkan.
  8. Pemasok tenaga kerja: pendidikan dan pelatihan, yang menyangkut industri dan skil tertentu yang dapat pula dilakukan melalui pembentukan pola umum silabus untuk tujuan-tujuan khusus

Yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah, lalu di bidang industri apa kebijakan harus dikembangkan? Idealnya memang seluruh tatanan industri harus tercakup dalam kebijakan tersebut. Namun jika kita telaah, ternyata begitu beragamnya area industri saat ini yang dapat dijadikan pijakan keunggulan ekonomi bangsa. Untuk bisa unggul dalam semua aspek, adalah merupakan hal yang mustahil. Menyadari hal tersebut, saat ini, banyak negara menetapkan fokus tertentu terutama yang menyangkut pengembangan teknologinya untuk mencapai keunggulan. Sebagai contoh Jepang, diantaranya, menitikberatkan pada elektronik untuk kebutuhan sehari-hari, Amerika Serikat fokus pada teknologi digital, ruang angkasa dan eksplorasi alam, Perancis menaruh perhatian besar terhadap biotechnology dan kehutanan, Inggris memberikan perhatian yang besar pada robot, medis dan bioengineering, Selandia Baru fokus pada pertanian dan peternakan, Singapura fokus pada intelejensi buatan dan pemrosesan informasi, dan Hongkong konsentrasi pada perbankan.
Lalu di bidang industri apakah Indonesia akan mengembangkan diri ?
Pertanyaan sederhana yang membutuhkan kajian kompleks untuk menjawabnya. Hal pertama yang harus dilakukan adalah menata ulang industri Indonesia dengan melakukan pengelompokan berdasarkan kriteria tertentu. Contoh pengelompokan industri adalah seperti yang dilakukan oleh Amerika Serikat  yang tertera pada Standard Industrial Classification of Industrial Activities (Central Statistical Office, 1992). Industri tersebut dikelompokan menjadi sektor-sektor: pertanian dan kehutanan; perikanan; pertambangan;  manufaktur; kelistrikan, gas, air; konstruksi, eceran, hotel dan restoran, transport, penyimpanan dan komunikasi; keuangan; real estate; administrasi publik; pendidikan; kesehatan; pelayanan sosial dan individu, dan seterusnya.
Dari list tersebut, kemudian dikaji masing-masing sumbangannya terhadap berbagai faktor seperti devisa negara, penyerapan tenaga kerja, keterkaitan dengan rantai sektor yang lain, distribusi kewilayahan dan sebagainya. Sebagai contoh, jika fokus diarahkan dalam konteks kebijakan untuk meningkatkan kemampuan kompetisi internasional, kita membutuhkan fokus pada sektor-sektor yang memproduksi secara langsung barang yang dibutuhkan dalam perdagangan internasional dan sektor yang lain menjadi aktor pendukung saja.  Sebagai contoh, Inggris telah lama memfokuskan diri pada industri inti yang berorientasi ekspor. Secara historis inti bisnis terletak pada industri manufaktur. Industri manufaktur secara luas mencakup bidang-bidang: tekstil, perkakas, moda transportasi, permesinan, baja dan logam, industri kimia, dan mineral. Fokus pada pengembangan sektor manufaktur didasari pada alasan bahwa manufaktur merupakan penyumbang ekspor terbesar Inggris yaitu 83.9 % dari keseluruhan ekspor pada tahun 1973 dan menurun menjadi 65.9 % sepuluh tahun kemudian (Foremen-Peck, 1991). Alasan kedua adalah karena industri jasa sulit diekspor dan industri manufaktur merupakan pemicu bagi pengembangan industri jasa melalui aktivitas perdagangannya.
Setelah fokus industri yang akan dikembangkan ditetapkan, maka disusunlah paket-paket kebijakan yang mendukung sektor terpilih tersebut. Paket-paket tersebut dapat terdiri dari banyak hal yang dapat mencakup kebijakan yang berkait langsung dengan industri itu sendiri maupun kebijakan yang tidak secara langsung menyangkut, namun memberikan pengaruh yang signifikan pada jangka waktu tertentu. Dalam lingkup konseptual, pemerintah dituntut untuk menyediakan lingkungan makro ekonomi yang stabil sehingga perusahaan mampu membuat perencanaan jangka panjang dengan penuh keyakinan; menciptakan pasar yang bekerja secara efisien; meningkatkan pendapatan atas pajak yang dapat mendorong perkembangan perusahaan dan memperbaiki nilai-nilai pelayanan dalam sektor publik;  menyediakan kerangka hukum/ aturan main untuk mengurangi ketidakpastian tetapi tidak menghambat inovasi. Sedangkan dalam lingkup teknis, kebijakan tersebut dapat meliputi antara lain :

1.    Mendukung peningkatkan pendidikan kejuruan, pelatihan dan program magang yang dimonitor oleh Departemen Perdagangan dan Industri bukan oleh Departemen Pendidikan.
2.    Mendorong inovasi melalui sistem hibah-hibah dana terbatas namun berhasil guna, menjalin hubungan yang lebih baik antara industri dan universitas
3.    Membantu industri kecil melalui perluasan jaringan bisnis
4.    Memperkuat pengembangan industri regional
5.    Peningkatan dana penelitian dan pengembangan
6.    Menetapkan target produktivitas nasional, ekspor dan pangsa pasar pada perdagangan dunia
7.     Mengelola semacam Bank Pengembangan Bisnis yang berfungsi sebagai media  pengembangan industri berprospek
8.      Menyediakan informasi dan mempromosikan praktek-praktek bisnis terbaik di dunia
SUMBER : http://dermawanwibisono.wordpress.com/2008/08/21/pengembangan-industri-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar